Kumpulan Artikel | Seputar Informasi | Media Terkini | Tips dan Trik

Jumat, 22 Maret 2013

Aplikasi komputer

Aplikasi komputer

Aplikasi Komputer atau Aplikasi Software adalah Program komputer yang ditulis dalam suatu bahasa pemrograman dan dipergunakan untuk menyelesaikan masalah tertentu. Contoh aplikasi computer :

1. Aplikasi Grafik
Aplikasi komputer grafik awal perkembangannya dimulai pada akhir tahun 1950-an dan awal 1960-an. Merupakan suatu program komputer yang digunakan dengan menarik sebuah gambar yang memberikan dimensi baru pada bidang komputer saat itu. Ada 2 cara nyata yang dapat memasukkan informasi grafik ke dalam komputer menjadi suatu aplikasi, yaitu :
  • Direct Programming Graphics, dengan menuliskannya ke dalam bahasa pemrograman.
  • Digitizing (or Graphics) Tablets, dengan menggunakan mouse.
2. Animasi
Merupakan bentuk seni yang tampak secara spontan menimbulkan gerakan kehidupan pada suatu obyek. Untuk mencapai efek tersebut, animator harus membangun rangkaian frame/gambar dari sebuah subyek, yang setiap frame berikutnya sedikit berbeda dari frame sebelumnya. 

Sebenarnya terdapat beberapa fungsi yang berbeda untuk menghasilkan animasi berbasis komputer dan satu dari padanya ialah animasi tiga dimensi (3D). Satu daripada tekniknya ialah dengan mencipta objek yang kemudian disesuaikan dan digerakkan, di mana akhirnya akan menghasilkan animasi 3D yang lengkap. Fungsi lain untuk mencipta animasi komputer ialah dengan menggunakan alat pengecatan komputer yang standard untuk mengecat frame-frame tunggal sebelum dilakukan proses penggabungan. Ini kemudian disimpan sebagai sebuah file gambar (movie).

3. Aplikasi Web
Merupakan bagian dari internet sebagai komunitas jaringan komputer yang memberikan pelayanan http (world wide web). Dengan demikian, definisi teknis dari world wide web adalah semua sumber daya dan semua pengguna di intenet yang menggunakan HTTP (Hypertext Transfer Protocol).


WWW adalah aplikasi yang paling menarik di Internet dan seperti email, aplikasi ini sangat penting dan banyak digunakan. Aplikasi ini kadang disebut "The Killer Application" atau "the world is at your fingertip" karena kita bisa mendapatkan hasil dengan begitu mudah dan bukan sekadar teks yang bisa kita dapatkan namun gambar (images), maupun multimedia.

4. Aplikasi Pendidikan
A. Computer Assisted Instruction (CAI).
Komputer secara langsung digunakan dalam proses belajar, sebagai pengganti pengajar ataupun buku. Beberapa aplikasi CAI adalah :
  • Drill and Practice
  • Tutorial
  • Simulasi
B. Computer Managed Instruction (CMI)
Para pengajar memanfaatkan komputer untuk merencanakan kuliah, disesuaikan dengan kondisi para siswa, yang terdiri dari acara belajar dengan bantuan komputer, membaca, dan ujian.

5. DBMS
Komputer juga dapat digunakan secara efektif dalam bisnis managemen. Melalui komputerisasi data base management system (DBMS) dan SIM, seorang manajer atau eksekutif perusahaan dapat dibantu dalam membuat keputusan tentang seluruh operasi bisnisnya dan dapat memberikan bimbingan dan instruksi kepada bawahannya.
A. Aplikasi untuk kelas tertentu
  • Air Traffic Control System
  • Airline Reservation Systems
B. Aplikasi bisnis / perkantoran
Setiap bisnis, besar atau kecil, memproses sejumlah data yang besar dalam operasi hariannya. Data diperoleh dari payroll, faktur customer dan rekening keuangan, inventaris manajemen, dan rekening biaya customer yang semuanya harus dikalkulasi, disimpan, diklasifikasikan, disortir, diretriev, diproses kembali, dilaporkan, dikomunikasi dan disebarkan pada suatu waktu. Pemrosesan data seperti itu dikenal sebagai Business Data Processing atau Data Processing (DP). Jika pemrosesan ini dilakukan dengan komputer, hal ini dikenal dengan Electronic Data Processing (EDP).

Kamis, 21 Maret 2013

Virus Komputer

Virus Komputer

Virus komputer merupakan suatu program komputer biasa. Tetapi memiliki perbedaan yang mendasar dengan program-program lainnya, yaitu virus yang dibuat untuk menulari program-program lainnya (Hardware), mengubah, memanipulasinya bahkan sampai akan merusaknya. Virus hanya akan menulari apabila program pemicu atau program yang telah terinfeksi tadi dieksekusi.

KRITERIA VIRUS KOMPUTER
Suatu program yang disebut virus baru dapat dikatakan dengan benar apabila memiliki 5 kriteria :
  1. Kemampuan suatu virus untuk mendapatkan informasi
  2. Kemampuannya untuk memeriksa suatu program
  3. Kemampuannya untuk menggandakan diri dan menularkan
  4. Kemampuannya melakukan manipulasi 
  5. Kemampuannya untuk menyembunyikan diri.
Dari kelima poin diatas akan dijelaskan bagaimana kemampuan itu muncul dan bisa dinamakan virus komputer



Kemampuan untuk mendapatkan informasi
Pada umumnya suatu virus memerlukan daftar nama-nama file yang ada dalam suatu directory, untuk apa? agar dia dapat mengenali program program apa saja yang akan dia tulari,semisal virus makro yang akan menginfeksi semua file berekstensi setelah virus itu menemukannya, di sinilah kemampuan mengumpulkan informasi itu diperlukan agar virus dapat membuat daftar/data semua file, terus memilahnya dengan mencari file-file yang bisa ditulari.Biasanya data ini tercipta saat program yang tertular/terinfeksi atau bahkan program virus ini dieksekusi. Sang virus akan segera melakukan pengumpulan data dan menaruhnya di RAM (biasanya :P ) , sehingga apabila komputer dimatikan semua data hilang tetapi akan tercipta setiap program bervirus dijalankan dan biasanya dibuat sebagai hidden file oleh virus.

Kemampuan memeriksa suatu program
Suatu virus juga harus bias untuk memeriksa suatu program yang akan di tulari, misalnya ia bertugas menulari program berekstensi, dia harus memeriksa apakah file dokumen ini telah terinfeksi atau pun belum, karena jika sudah maka dia akan percuma menularinya 2 kali. Ini sangat berguna untuk meningkatkan kemampuan suatu virus dalam hal kecepatan menginfeksi suatu file/program.Yang umum dilakukan oleh virus adalah memiliki/ memberi tanda pada file/program yang telah terinfeksi sehingga mudah untuk dikenali oleh virus tersebut. Contoh penandaan adalah misalnya memberikan suatu byte yang unik disetiap file yang telah terinfeksi.

Kemampuan untuk menggandakan diri
Inti dari virus adalah kemampuan mengandakan diri dengan cara menulari program lainnya. Suatu virus apabila telah menemukan calon korbannya (baik file atau program) maka ia akan mengenalinya dengan memeriksanya, jika belum terinfeksi maka sang virus akan memulai aksinya untuk menulari dengan cara menuliskan byte pengenal pada program/ file tersebut,dan seterusnya mengcopikan/menulis kode objek virus diatas file/program yang diinfeksi. Beberapa cara umum yang dilakukan oleh virus untuk menulari/ menggandakan dirinya adalah:
  1. File/Program yang akan ditulari dihapus atau diubah namanya. kemudian diciptakan suatu file menggunakan nama itu dengan menggunakan virus tersebut (maksudnya virus mengganti namanya dengan nama file yang dihapus)
  2. Program virus yang sudah di eksekusi/load ke memori akan langsung menulari file-file lain dengan cara menumpangi seluruh file/program yang ada.
Kemampuan mengadakan manipulasi
Rutin (routine) yang dimiliki suatu virus akan dijalankan setelah virus menulari suatu file/program. isi dari suatu rutin ini dapat beragam mulai dari yang teringan sampai pengrusakan. rutin ini umumnya digunakan untuk memanipulasi program ataupun mempopulerkan pembuatnya! Rutin ini memanfaatkan kemampuan dari suatu sistem operasi (Operating System), sehingga memiliki kemampuan yang sama dengan yang dimiliki sistem operasi. misal: 
  1. Membuat gambar atau pesan pada monitor
  2. Mengganti/mengubah ubah label dari tiap file,direktori,atau label dari drive di pc
  3. Memanipulasi program/file yang ditulari
  4. Merusak program/file
  5. Mengacaukan kerja printer
Kemampuan Menyembunyikan diri
Kemampuan Menyembunyikan diri ini harus dimiliki oleh suatu virus agar semua pekerjaan baik dari awal sampai berhasilnya penularan dapat terlaksana langkah langkah yang biasa dilakukan adalah:
  1. Program asli/virus disimpan dalam bentuk kode mesin dan digabung dengan program lain yang dianggap berguna oleh pemakai.
  2. Program virus diletakkan pada Boot Record atau track yang jarang diperhatikan oleh komputer itu sendiri
  3. Program virus dibuat sependek mungkin, dan hasil file yang diinfeksi tidak berubah ukurannya
  4. Virus tidak mengubah keterangan waktu suatu file
SIKLUS HIDUP VIRUS
Siklus hidup virus secara umum melalui 4 tahap, yaitu:
Dormant phase ( Fase Istirahat/Tidur )
Pada fase ini virus tidaklah aktif. Virus akan diaktifkan oleh suatu kondisi tertentu, semisal:tanggal yang ditentukan,kehadiran program lain/dieksekusinya program lain, dsb. Tidak semua virus melalui fase ini

Propagation phase ( Fase Penyebaran )
Pada fase ini virus akan mengkopikan dirinya kepada suatu program atau ke suatu tempat dari media storage (baik hardisk, ram dsb). Setiap program yang terinfeksi akan menjadi hasil “klonning” virus tersebut (tergantung cara virus tersebut menginfeksinya)

Trigerring phase ( Fase Aktif )
Di fase ini virus tersebut akan aktif dan hal ini juga di picu oleh beberapa kondisi seperti pada Dormant phase 

Execution phase ( Fase Eksekusi )
Pada Fase inilah virus yang telah aktif tadi akan melakukan fungsinya. Seperti menghapus file, menampilkan pesan-pesan, dsb
JENIS – JENIS VIRUS
Untuk lebih mempertajam pengetahuan kita tentang virus, Aku akan coba memberikan penjelasan tentang jenis-jenis virus yang sering berkeliaran di dunia cyber.

Virus Makro
Jenis Virus ini pasti sudah sangat sering kita dengar.Virus ini ditulis dengan bahasa pemrograman dari suatu aplikasi bukan dengan bahasa pemrograman dari suatu Operating System. Virus ini dapat berjalan apabila 
aplikasi pembentuknya dapat berjalan dengan baik, maksudnya jika pada komputer mac dapat menjalankan aplikasi word maka virus ini bekerja pada komputer bersistem operasi Mac.contoh virus:
  1. variant W97M, misal W97M.Panther panjang 1234 bytes, akan menginfeksi NORMAL.DOT dan menginfeksi dokumen apabila dibuka.
  2. WM.Twno.A;TW panjang 41984 bytes, akan menginfeksi Dokumen Ms.Word yang menggunakan bahasa makro, biasanya berekstensi *.DOT dan *.DOC-dll
Virus Boot Sector
Virus Boot sector ini sudah umum sekali menyebar.Virus ini dalam menggandakan dirinya akan memindahkan atau menggantikan boot sector asli dengan program booting virus. Sehingga saat terjadi booting maka virus akan di load kememori dan selanjutnya virus akan mempunyai kemampuan mengendalikan hardware standar (ex::monitor, printer dsb) dan dari memori ini pula virus akan menyebar ke seluruh drive yang ada dan terhubung kekomputer (ex: floopy, drive lain selain drive c).contoh virus :
  1. varian virus wyx ex: wyx.C(B) menginfeksi boot record dan floopy ; panjang :520 bytes; karakteristik : memory resident dan terenkripsi)
  2. varian V-sign : menginfeksi : Master boot record ; panjang 520 bytes; karakteristik: menetap di memori (memory resident),terenkripsi, dan polymorphic)
  3. Stoned.june 4th/ bloody!: menginfeksi : Master boot record dan floopy; panjang 520 bytes; karakteristik: menetap di memori (memory resident), terenkripsi dan menampilkan pesan"Bloody!june 4th 1989" setelah komputer melakukan booting sebanyak 128 kali
Stealth Virus 
Virus ini akan menguasai tabel tabel interupt pada DOS yang sering kita kenal dengan "Interrupt interceptor". virus ini berkemampuan untuk mengendalikan instruksi instruksi level DOS dan biasanya mereka tersembunyi sesuai namanya baik secara penuh ataupun ukurannya. contoh virus:
  1. Yankee.XPEH.4928, menginfeksi file *.COM dan *.EXE ; panjang 4298 bytes; karakteristik: menetap di memori, ukurantersembunyi, memiliki pemicu
  2. WXYC (yang termasuk kategori boot record pun karena masuk kategri stealth dimasukkan pula disini), menginfeksi floopy an motherboot record; panjang 520 bytes;menetap di memori; ukuran dan virus tersembunyi.
  3. Vmem(s): menginfeksi file file *.EXE, *.SYS, dan *.COM ; panjang fie 3275 bytes; karakteristik:menetap di memori, ukuran tersembunyi, di enkripsi.
Polymorphic Virus
Virus ini Dirancang buat mengecoh program antivirus,artinya virus ini selalu berusaha agar tidak dikenali oleh antivirus dengan cara selalu merubah rubah strukturnya setiap kali selesai menginfeksi file/program lain.contoh virus:
  1. Necropolis A/B, menginfeksi file *.EXE dan *.COM; panjang file 1963 bytes; karakteristik: menetap di memori, ukuran dan virus tesembunyi,terenkripsi dan dapat berubah ubah struktur
  2. Nightfall, menginfeksi file *.EXE; panjang file 4554 bytes; karakteristik : menetap di memori, ukuran dan virus tesembunyi,memiliki pemicu, terenkripsidan dapat berubah-ubah struktur.
Virus File/Program 
Virus ini menginfeksi file file yang dapat dieksekusi langsung dari sistem operasi, baik itu file application (*.EXE), maupun *.COm biasanya juga hasil infeksi dari virus ini dapat diketahui dengan berubahnya ukuran file yang diserangnya.

Multi Partition Virus
Virus ini merupakan gabungan dariVirus Boot sector dan Virus file: artinya pekerjaan yang dilakukan berakibat dua, yaitu dia dapat menginfeksi file-file *.EXE dan juga menginfeksi Boot Sector.

BEBERAPA CARA PENYEBARAN VIRUS
Virus layaknya virus biologi harus memiliki media untuk dapat menyebar,virus computer dapat menyebar keberbagai komputer/mesin lainnya juga melalui berbagai cara, diantaranya:

1.Disket, media storage R/W
Media penyimpanan eksternal dapat menjadi sasaran empuk bagi virus untuk dijadikan media. Baik sebagai tempat menetap ataupun sebagai media penyebarannya. Media yang bias melakukan operasi R/W (read dan Write) sangat memungkinkan untuk ditumpangi virus dan dijadikan sebagai media penyebaran.

2.Jaringan (LAN, WAN)
Hubungan antara beberapa computer secara langsung sangat memungkinkan suatu virus ikut berpindah saat terjadi pertukaran/pengeksekusian file/program yang mengandung virus.

3.WWW (internet)
Sangat mungkin suatu situs sengaja di tanamkan suatu ‘virus’ yang akan menginfeksi komputer-komputer yang mengaksesnya.

4.Software yang Freeware
Shareware atau bahkan Bajakan Banyak sekali virus yang sengaja di tanamkan dalam suatu program yang di 
sebarluaskan baik secara gratis, atau trial version yang tentunya sudah tertanam virus didalamnya.

5.Attachment pada Email, transferring file
Hampir semua jenis penyebaran virus akhir-akhir ini menggunakan email attachment dikarenakan semua pemakai jasa internet pastilah menggunakan email untuk berkomunikasi, file-file ini sengaja dibuat mencolok/menarik perhatian, bahkan seringkali memiliki ekstensi ganda pada penamaan filenya.

CARA MENGATASI VIRUS DI KOMPUTER
1.Langkah-Langkah untuk Pencegahan
Untuk pencegahan anda dapat melakukan beberapa langkah-langkah berikut :
  1. Gunakan Antivirus yang anda percayai dengan updatean terbaru, tdak perduli appun merknya asalkan selalu di update, dan nyalakan Auto protect
  2. Selalu men-scan semua media penyimpanan eksternal yang akan di gunakan, mungkin hal ini agak merepotkan tetapi jika Autoprotect anti virus anda bekerja maka prosedur ini dapat dilewatkan.
  3. Jika Anda terhubung langsung ke Internet cobalah untuk mengkombinasikan Antivirus anda dengan Firewall, Anti spamming.
Langkah-Lagkah Apabila telah Terinfeksi
  • Deteksi dan tentukan dimanakah kira-kira sumber virus tersebut apakah disket, jaringan, email dsb, jika anda terhubung ke jaringan maka ada baiknya anda mengisolasi computer anda dulu (baik dengan melepas kabel atau mendisable dari control panel)
  • Identifikasi dan klasifikasikan jenis virus apa yang menyerang pc anda,dengan cara:
  1. Gejala yang timbul, misal : pesan, file yang corrupt atau hilang dsb
  2. Scan dengan antivirus anda, jika anda terkena saat Autoprotect berjalan berarti vius definition di computer anda tidak memiliki data virus ini, 
  3. Cobalah update secara manual atau mendownload virus definitionnya untuk anda install. Jika virus tersebut memblok usaha anda untuk mengupdatenya maka ,upayakan untuk menggunakan media lain (komputer) dengan antivirus updatetan terbaru
  4. Bersihkan, setelah anda berhasil mendeteksi dan mengenalinya maka usahakan segera untuk mencari removal atau cara-cara untuk memusnahkannya di situs
  5. situs yang memberikan informasi perkembangan virus. Hal ini jika antivirus update-an terbaru anda tidak berhasil memusnahkannya.
  6. Langkah terburuk, jika semua hal diatas tidak berhasil adalah memformat ulang komputer anda.
Untuk Download Antivirus Update bisa langsung klik Disini.

Senin, 18 Maret 2013

Metropolitan Area Network (MAN)

Metropolitan Area Network (MAN)

Metropolitan Area Network (MAN) pada dasarnya merupakan versi LAN yang berukuran lebih besar dan biasanya memakai teknologi yang sama dengan LAN. MAN dapat mencakup kantor-kantor perusahaan yang berdekatan dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi (swasta) atau umum. MAN biasanya mampu menunjang data dan suara, dan bahkan dapat berhubungan dengan jaringan televisi kabel. MAN hanya memiliki sebuah atau dua buah kabel dan tidak mempunyai elemen switching, yang berfungsi untuk mengatur paket melalui beberapa output kabel. Adanya elemen switching membuat rancangan menjadi lebih sederhana.

Metropolitan Area Network (MAN)

Alasan utama memisahkan Metropolitan Area Network (MAN) sebagai kategori khusus adalah telah ditentukannya standar untuk MAN, dan standar ini sekarang sedang diimplementasikan. Standar tersebut disebut DQDB (Distributed Queue Dual Bus) atau 802.6 menurut standar IEEE. DQDB terdiri dari dua buah kabel unidirectional dimana semua komputer dihubungkan, seperti ditunjukkan pada gambar 1.1 Setiap bus mempunyai sebuah head–end, perangkat untuk memulai aktivitas transmisi. Lalulintas yang menuju komputer yang berada di sebelah kanan pengirim menggunakan bus bagian atas. Lalulintas ke arah kiri menggunakan bus yang berada di bawah.
Jaringan Komputer

Jaringan Komputer

Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung dalam satu kesatuan. Informasi dan data bergerak melalui kabel-kabel atau tanpa kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data, mencetak pada printer yang sama dan bersama-sama menggunakan hardware/software yang terhubung dengan jaringan. Setiap komputer, printer atau periferal yang terhubung dengan jaringan disebut node. Sebuah jaringan komputer dapat memiliki dua, puluhan, ribuan atau bahkan jutaan node


Jenis Jaringan Komputer
Dalam mempelajari macam-macam jaringan komputer terdapat dua klasifikasi yang sangat penting yaitu teknologi transmisi dan jarak. Secara garis besar, terdapat dua jenis teknologi transmisi yaitu jaringan broadcast dan jaringan point-to-point. 
Jaringan Komputer
Jaringan broadcast memiliki saluran komunikasi tunggal yang dipakai bersama-sama oleh semua mesin yang ada pada jaringan. Pesan-pesan berukuran kecil, disebut paket, yang dikirimkan oleh suatu mesin akan diterima oleh mesin-mesin lainnya. Field alamat pada sebuah paket berisi keterangan tentang kepada siapa paket tersebut ditujukan. Saat menerima paket, mesin akan mencek field alamat. Bila paket tersebut ditujukan untuk dirinya, maka mesin akan memproses paket itu, bila paket ditujukan untuk mesin lainnya, mesin tersebut akan mengabaikannya. 

Jaringan point-to-point terdiri dari beberapa koneksi pasangan individu dari mesin-mesin. Untuk mengirim paket dari sumber ke suatu tujuan, sebuah paket pada jaringan jenis ini mungkin harus melalui satu atau lebih mesin-mesin perantara. Seringkali harus melalui banyak route yang mungkin berbeda jaraknya. Karena itu algoritma route memegang peranan penting pada jaringan point-to-point
Pada umumnya jaringan yang lebih kecil dan terlokalisasi secara geografis cenderung memakai broadcasting, sedangkan jaringan yang lebih besar menggunakan point-to-point. 

Rabu, 13 Maret 2013

Manfaat Madu

Manfaat Madu

Beberapa Manfaat Madu atau pun Khasiat Madu yang bisa untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. Selain itu madu juga dapat dimanfaatkan dalam dunia kesehatan dan kecantikan.


Manfaat Madu
Madu merupakan cairan alami yang dihasilkan oleh lebah. Dari sari bunga dan tumbuhan yang dikumpulkan oleh para pekerja lebah dan membawanya ke sarang mereka. Di dalam sarang inilah dihasilkan madu yang berkualitas, yang juga merupakan bahan makanan bagi lebah. Akan tetapi dalam perkembangannya, manusia juga menggunakan madu sebagai bahan makanan, obat - obatan dan kecantikan.

Untuk Kesehatan, Manfaat Madu dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh karena di dalam madu terdapat efek antibakteri internal dan eksternal. Jadi madu bisa berfungsi sebagai perisai tubuh dan membantu tubuh dalam proses pembuhkan penyakit. Ternyata madu juga bisa digunakan sebagai anti virus untuk mengobati influenza (sudah dibuktikan dalam studi kedokteran dari Pennsylvania State College)

Untuk kecantikan, Manfaat Madu dapat melembabkan kulit tanpa menyumbat pori-pori dan berkontribusi terhadap produksi minyak berlebih. Jika Anda memiliki jenis kulit kering, maka madu ditambah alpukat dapat menjadi solusi untuk memuluskan paras cantik Anda, karena mengandung moisturizer yang bermanfaat untuk kulit wajah. Selain itu, madu juga bisa dimanfaatkan sebagai lulur untuk meremajakan dan membersihkan kulit dari kotoran yang menempel, caranya dengan membuat body scrub sendiri dari campuran madu dengan beberapa bahan alami seperti pisang dan gula, setelah itu balurkan bahan alami tersebut ke kulit tubuh selama 3-5 menit agar nutrisi yang terkandung di dalamnya bisa meresap maksimal, lalu bilas dengan air hangat.

Minggu, 10 Maret 2013

Upaya Hukum

Upaya Hukum

Tingkat Banding (pasal 233-243 KUHAP)
Dasar hukum pengajuan banding diatur dalam pasal 67 KUHAP, yang berbunyi : “ Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum putusan pengadilan dalam acara cepat “

Upaya Hukum

Banding merupakan sarana penting untuk melakukan bantahan/sanggahan terhadap putusan pengadilan negeri yang dianggap tidak tepat karena :
  • Kelalaian dalam penerapan hukum acara
  • Kekeliruan melaksanakan hukum
  • Adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum, hukum pembuktian dan amar putusan pengadilan pertama.
Banding dapat dikatakan suatu judicium novum (pemeriksaan baru) karena jika dipandang perlu Pengadilan Tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum tentang apa yang ingin diketahui oleh Pengadilan Tinggi. Tidak tertutup kemungkinan pada peradilan tingkat ulangan dimajukan saksi, keterangan ahli atau alasan-alasan baru (novum) yang ternyata belum diungkapkan dalam pemeriksaan tingkat pertama.

Yang menjadi sasaran (objek) pemeriksaan tingkat banding adalah berkas perkara yang diterima dari Pengadilan Tinggi, yang terdiri dari :
  1. Surat bukti yang merupakan lampiran dari berkas perkara
  2. Berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri
  3. Berita acara pemeriksaan dari penyidik
  4. Semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu termasuk putusan surat dakwaan, dan
  5. putusan pengadilan negeri
Tenggang waktu pengajuan banding ditentukan hanya 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau dalam hal terdakwa tidak hadir dihitung setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa. Dalam pasal 228 KUHAP dinyatakan “jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya

Hak pengajuan permintaan banding itu dianggap gugur apabila tidak memanfaatkan tenggang waktu 7 (tujuh) hari itu untuk mengajukan permintaan banding yang membawa konsekwensi hukum bahwa yang bersangkutan dianggap telah menerima putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.

Memori banding
Memori banding adalah risalah atau tulisan yang memuat suatu penjelasan. Pihak yang mengajukan banding memuat memori banding untuk menanggapi putusan pengadilan tingkat pertama dan mengajukan hal-hal yang dianggap ada fakta-faktanya atau unsur-unsur yang luput dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya atau terdakwa merasa hukuman (starafmat) yang dijatuhkan terlalu berat.

Dalam hal ini peranan memori banding yang didukung oleh data dan dikaitkan dengan abstrak hukum sangat menentukan untuk pertimbangan hakim banding dalam menjatuhkan putusan. Walaupun memori banding bukanlah suatu keharusan untuk diajukan oleh pihak yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri. Karena dalam tingkat banding, hakim wajib untuk membaca kembali seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut.

Kontra memori banding
Kontra memori banding adalah suatu tulisan yang berupa tanggapan terhadap memori banding atau dengan kata lain kontra banding adalah bertujuan untuk meng-counter memori banding. Makna kontra memori banding untuk menanggapi alasan-alasan yang dimuat dalam momori banding. Dan kontra memori banding ini pada hakekatnya mendukung keputusan pengadilan negeri tingkat pertama.

Akibat dari pembandingan atas suatu putusan pengadilan negeri, akan mewujudkan pendirian yang dapat berupa :
a. Menguatkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam hal ini berarti semua hasil penilaian dan penghargaan pengadilan negeri yang bersangkutan adalah conform dengan pendirian pengadilan negeri.
b. Mengubah putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam hal ini, sebagian saja dari hasil penilaian pengadilan negeri yang bersangkutan yang conform dengan penilaian pengadilan tinggi, sedangkan lainnya memerlukan perubahan sesuai dengan pendirian pengadilan tinggi.
c. Muncul putusan baru.
Dalam hal ini pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan karena tidak didukung hasil penilaian dan penghargaan atas facti yang ada. Putusan baru ini dapat saja berupa yang tadinya putusan pemidanaan diubah menjadi putusan bukan pemidanaan.

Kasasi
Dalam bahasa Belanda “Cassatie” dalam bahasa Inggris “Cassation’ dan dalam bahasa Perancis “Caesei” yang artinya “pembatalan putusan pengadilan bawahan (yang telah dijatuhkan), oleh Mahkamah Agung dengan dasar :
  1. Transgression; melampaui batas wewenang
  2. Misjudge; salah mengetrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku
  3. Negligent; adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh suatu ketentuan undang-undang yang mengancam kelalaian itu dan membatalkan putusan itu sendiri.
Hal-hal yang perlu diperhatikan, dalam permintaan pemeriksaan kasasi antara lain:
  • Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas (pasal 244 KUHAP)
  • Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan :
  1. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterpakan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
  2. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang
  3. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya (pasal 253 (1) KUHAP)
  • Berkas perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung (melalui panitera) terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara di sidang, semua surat yang timbul disidang yang berhubungan dengan perkara itu, beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir (pasal 253 (2))
  • Jika dipandang perlu, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat kepada mereka tentang apa yang ingin diketahui atau mahkamah agung dapat pula mendengar keterangan meeka dengan cara pemanggilan yang sama (pasal 253 (4))
  • Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa pemohonan kasasi mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus, menolak atau mengabulkan permohonan kasasi (pasal 254)
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan-peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan dengan semestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara itu (pasal 255 (1)).
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi, mengenai bagian yang dibatalkan (pasal 255 (2)).
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut (pasal 255 (3)).
Keberatan-keberatam kasasi hanya yang berkaitan dengan masalah penerapan hukum semata dan tidak bisa didasarkan kepada penilaian terhadap fakta kecuali bila penilaian terhadap fakta ada kekeliruan, dilihat dari segi penerapan hukum.
  • Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kasasi kepada panitera pengadilan yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa (pasal 245 (1) KUHAP)
  • Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun keduanya, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain (pasal 246 (1) KUHAP)
  • Apabila lewat empat belas hari tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan (pasal 246 (1) KUHAP)
  • Selama perkara belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut dan permohonan kasasi dalam perkara ini tidak dapat diajukan lagi (pasal 247 (1) KUHAP)
  • Apabila perkara telah dimulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sementara pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (pasal 247 (3) KUHAP)
  • Pemohon kasasi wajib mengajukan momori kasasi dan dalam waktu empat belas hari setelah menyatakan/menandatangani akte kasasi dimaksud harus sudah menyerahkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri (pasal 248 (1) KUHAP)
  • Dalam hal pemohon kasasi adlah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera wajib menanyakan apakan alasan kasasi tersebut dan untuk itu panitera membuat memori kasasinya (pasal 248 (2) KUHAP)
  • Apabila dalam tenggang empat belas hari pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka haknya gugur (pasal 248 (2) KUHAP)
  • Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi (pasal 248 (6) KUHAP)
  • Dalam waktu empat belas hari panitera wajib menyampaikan memori kasasi kepada pihak yang mengajukan memori kasasi (pasal 248 (7) KUHAP)
  • Tambahan memori kasasi atau kontra memori kasasi masih dapat ditambahkan masing-masing pihak dalam waktu empat belas hari sesudah permohonan kasasi diajukan (pasal 249 (1) KUHAP)
Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terdapat tiga macam yaitu :
1. Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima. Dalam hal ini bila syarat formal tidak dipenuhi.

2. Permohonan kasasi ditolak
Dalam hal ini keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena judex factie tidak salah menerapkan hukum atau tidak lalai memenuhi acara sebagaimana diwajibkan undang-undang.

3. Permohonan kasasi dikabulkan.
Dalam hal ini apabila alasan-alasan yang diajukan pemohon kasasi dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

Beberapa Yurisprudensi berkaitan dengan kasasi antara lain :
Yurisprudensi MARI No. 47 K/Kr/1971 tanggal 20 September 1972 : Keberatan yang diajukan penuntut umum bahwa ia tidak diberitahu tentang permohonan banding dari jaksa dan tidak diberitahu isi memori banding sehingga ia tidak dapat mengajukan kontra memori banding. Tidak dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan, lagi pula kontra memori banding tidak bersifat menentukan, karena dalam tingkat banding perkara diperiksa kembali dalam keseluruhannya .

Yurisprudensi MARI No. 104 K/Kr/1977 tanggal 16 Oktober 1977 : Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding jaksa tidak pernah dikemukakan kepadanya tidak dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan, lagi pula dengan tingkat banding perkara ditinjau secara menyeluruh.

Peninjauan Kembali / Heerzening
Dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP disebutkan : “terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung”.

Dalam pasal 264 ayat 3 KUHAP secara tegas menetapkan bahwa permintaan mengajukan peninjauan kembali adalah “tanpa batas waktu”. Dalam hal ini tidak ada batas tenggang waktu untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali. Kapan saja boleh diajukan. Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu :
  • Dapat diajukan terhdap putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekutan hukum tetap
  • Dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tinggi yang telah memperoleh kekutan hukum tetap
  • Dapat diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekutan hukum tetap
Alasan peninjauan kembali dapat berupa :
  1. Apabila terdapat keadaan baru sehingga menimbulkan persangkaan yang kuat bahwa apabila keadaan tersebut diketahui waktu masih sidang berlangsung, putusan yang dijatuhkan akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara ini diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
  2. Apabila dalam berbagai putusan terdapat saling pertentangan.
  3. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan
Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan negeri yagn memutus perkara itu dalam tingkat pertama. Dan untuk pertanggungjawaban yuridis, panitera pengadilan negeri yang meminta permohonan peninjauan kembali mencatat permintaan itu dalam sebuah akte keterangan yang lazim juga disebut akta permintaan peninjauan kembali. Akta atau surat keterangan tersebut ditandatangani oleh panitera dan pemohon kemudian akte tersebut dilampirkan dalam berkas perkara.

Sikap yang dapat diambil oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan pengajuan PK adalah antara lain :
  1. Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon maka mahkamah agung menolak PK dengan menetapkan putusan yang dimintakan PK tetap berlaku disertai dasar pertimbangan.
  2. Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon maka Mahkamah Agung membatalkan putusan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa :
  • Putusan bebas
  • Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
  • Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum 
  • Putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan
Berkaitan dengan PK terdapat beberapa Yurisprudensi MARI antara lain :
Yurisprudensi MARI No. 11 PK/Pid/1993 tanggal 13 Desember 1994 yang menyatakan : Alasan peninjauan kembali berupa keterangan terdakwa Asun dalam suatu perkara pidana yang mengakui dalam sidang bahwa ia membunuh Pamor dalam perkara pidana lain, dimana terdakwanya adalah Lingah, Pangah dan Sumir yang telah dipidana dan berkekuatan tetap, maka pengakuan Asun tersebut haruslah ditindaklanjuti berupa Asun disidik, dituntut dan disidangkan sampai ada putusan hakim terhadap Asun. Bilamana tidak atau belum ditindaklanjuti maka keterangan atau pengakuan Asun tersebut bukan merupakan keadaan baru atau novum eks. Pasal 263 (2) a KUHAP.

Demikian juga berkaitan dengan alasan novum sebagaimana Yurisprudensi No. 14 K/Pid/1997 tanggal 14 November 1997 menegaskan : Putusan perkara perdata yang menyebutkan gugatan pemohon peninjauan kembali dapat diajukan sebagai novum dalam perkara peninjauan kembali pidana yang membatalkan putusan kasasi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
Acara Persidangan

Acara Persidangan

Panggilan sidang
Apabila seorang terdakwa hendak diperiksa dipersimpangan, penuntut umum harus “menghadirkan” terdakwa dengan jalan “memanggil” terdakwa. Penuntut umum diberi wewenang untuk memanggil terdakwa supaya hadir pada hari, tanggal, yang ditentukan dan tempat persidangan yang telah ditentukan. Ini berarti tanpa ketidakhadiran terdakwa dianggap tidak sah. Kalau terdakwa tidak dapat dihadirkan maka persidangan diundurkan pada hari lain untuk memberi kesempatan penuntut umum melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa.

Untuk sahnya suatu pemanggilan :
1. Panggilan berbentuk surat panggilan (pasal 145 ayat 1 KUHAP). Memuat antara lain : tanggal, hari serta jam sidang, temapt gedung persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil.

2. Pemanggilan harus disampaikan
    a. terdakwa berada diluar tahanan :
  • pemanggilan disampaikan secara langsung kepada terdakwa di alat tempat tinggal
  • bila tidak diketahui, surat panggilan disampaikan kepada terdakwa
  • bila tidak ada, surat pemanggilan disampaikan melalui kepada desa daerahhukum tempat tinggal terakhir terdakwa (pasal 145 ayat a (2))
  • surat panggilan “tempelan” bila tidak diketahui atau tidak dikenal.
     b. terdakwa berada dalam tahanan surat panggilan dilakukan melalui pejabat Rutan (pasal 145      ayat 3)

3. Surat tanda penerimaan (pasal 145 ayat 4)
4. Tenggang waktu penyampaian surat panggilan
5. Surat panggilan harus memuat “dakwaan”

Acara Persidangan
Pembacaan Surat Dakwaan
Surat dakwaan bagi terdakwa berfungsi untuk mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan dalam persidangan. Dengan memahami surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum maka surat dakwaan tersebut adalah dasar pembelaan bagi dirinya sendiri. Sedangkan bagi hakim sebagai bahan (objek) pemeriksaan dipersidangan yang akan memberi corak dan warna terhadap keputusan pengadilan yang akan dijatuhkan.

Bagi jaksa penuntut umum, surat dakwaan menjadi dasar surat tuntutan (requisitori). Sesudah pemeriksaan selesai (ditutup) oleh hakim, maka penuntut umum membuat suatu kesimpulan bagian-bagian mana dan pasal-pasal mana dari dakwaan yang dinyatakan terbukti.

Syarat-syarat surat dakwaan, ada 2 (dua) yaitu :
a. Syarat formal (pasal 143 ayat (2) . KUHAP
  • Antara lain memuat nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, serta pendidikan terdakwa.
  • Tidak terpenuhinya syarat formil ini tidak mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum (absolute nietig) karena tidak tegas diatur dalam undang-undang tetapi dapat dibatalkan.
b. Syarat materiil (pasal 143 ayat (2) b. KUHAP, meliputi :
  1. uraian secara cermat tindak pidana yang didakwakan
  2. uraian secara jelas tindak pidana yang didakwakan
  3. uraian secara lengkap tindak pidana yang didakwakan
  4. waktu tindak pidana dilakukan
  5. tempat tindak pidana dilakukan
Bilamana syarat-syarat materiil ini tidak dipenuhi maka surat dakwaaan batal demi hukum (pasal 143 ayat 3 KUHAP).

Eksepsi
Eksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa dan atau penasehat hukumnya terhadap syrat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum materil. Pengajuan eksepsi diberikan kepada terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan. Majelis hakim akan menanyakan dan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum apakah terdakwa akan menanggapi / keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum ataukah dalam bentuk eksepsi.

Bila terdakwa atau penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan / tanggapan terhadap surat dakwaaan maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Ada tiga hal yang menjadi objek eksepsi sebagaimana yang dimuat dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP yaitu :
1. Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, meliputi :
  • Keberatan tidak berwenang mengadili secara relatif (competentie relatif)
  • Keberatan tidak berwenang secara absolute (competentie absolute)
2. Dakwaaan tidak dapat diterima, antara lain :
  • apa yang didakwakaan terhadap terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran
  • apa yang didakwakaan kepada terdakwa telah pernah diputus dan telah mempunyai kekutan hukum tetap (nebis in idem)
  • apa yang didakwakaan kepada terdakwa telah lewat waktu atau kadaluarsa
  • apa yang didakwakaan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya
  • apa yang didakwakaan kepada terdakwa bukan merupakan tinda pidana akan tetapi termasuk perselisihan perdata
  • apa yang didakwakaan kepada terdakwa adalah “tindak pidana aduan” atau “klacht delicten”, sedang orang yang berhak mengadu tidak pernah menggunakan haknya.
3. Surat dakwaan harus dibatalkanm,
Dalam hal ini karena tidak memenuhi syarat formil seperti yang ditentukan pasal 143 ayat 2 huruf a. Sebenarnya eksepsi mengenai surat dakwaan tidak membawa efek, karena andai kata dakwaan ditolak jaksa penuntut umum masih bisa memperbaiki kembali karena belum memeriksa pokok perkara. Kecuali bilamana “putusan pembatalan surat dakwaan” setelah selesai pemeriksaan materi perkara oleh pengadilan negeri atau putusan pengadilan tinggi ata putusan Mahkamah Agung.

Acara Pemeriksaan
1. formalitas persidangan.
Prinsip pemeriksaan dalam persidangan pidana antara lain :
  • Prinsip pemeriksaan terbuka untuk umum
  • Hadirnya terdakwa dalam persidangan
  • Hakim ketua sidang memimpin persidangan 
  • Pemeriksaan dalam sidang secara langsung dengan lisan
  • Wajib menjaga pemeriksaaan secara bebas
  • Pemeriksaan lebih dahulu mendengar keterngan saksi
Proses pemeriksaan persidangan : Pemeriksaan identitas terdakwa, mengenai :
  • nama lengkap
  • tempat lahir
  • umur dan tanggal lahir
  • jenis kelamin
  • kebangsaan
  • tempat tinggal
  • agama
  • pekerjaan
  • pendidikan terakhir
2. Memperingatkan terdakwa
3. Pembacaan surat dakwaan
4. Menanyakan tentang isi surat dakwaan
5. hak mengajukan eksepsi
6. pemeriksaan saksi
7. pemeriksaan terdakwa
8. pemeriksaan ahli (bila diperlukan)

Berkaitan dengan pemeriksaan saksi menurut Yurisprudensi MARI NO. 1691K/Pid/1993 tanggal 20 Maret 1994 : Tiada manfaatnya menghadirkan dan mendengarkan keterangan para saksi sebanyak-banyaknya yang secara kwantitatif telah melampaui batas minimum pembuktian, namun secara kualitatif tidak dapat dipakai sebagai alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sesuai dengan yang diatur pada pasal 185 (4), (6) KUHAP.

Berkaitan dengan barang bukti menurut MARI No. 115K/Kr/1972 tanggal 23 Mei 1973 yaitu Yang dimaksud dengan barang bukti dalam persidangan ialah barang bukti yang resmi diajukan oleh jaksas kepada hakim dalam persidangan.

Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (pasal 182 (1) KUHAP). Pemeriksaan dapat dinyatakan selesai, apabila :
  1. Semua alat bukti telah rampung diperiksa (menurut pasal 184 ayat 1 mengenai alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa).
  2. Semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kepada terdakwa maupun saksi-saksi sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang bukti tersebut.
  3. Demikian juga surat-surat yang ada maupun berita acara yang dianggap penting sudah dibacakan dalam sidang pengadilan.
Mengenai surat tuntutan maka surat tuntutan berisi bagian-bagian mana dan ketentuan-ketentuan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa yang telah terbukti dan disertai dengan penjelasan dari setiap unsur dari delik yang didakwakan dan dengan demikian surat tuntutan adalah gambaran (visualisasi) dari tuntutan hukum yang akan dimohonkan kepada hakim.

Bagi terdakwa surat tuntutan menjadi bahan untuk pembelaan, karena terdakwa dapat meng-caunter argumentasi yang dimuat jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan, bilamana tuntutan pemidanaan. Bagi hakim surat dakwaan dapat menjadi bahan atau memberi corak terhadap putusan yang dijatuhkan dan juga bahan confirmasi terhadap fakta-fakta yang ditemukan dengan yang menjadi bahan bagi keyakinannya.

Penyusunan surat tuntutan adalah suraut karya yurudis, ilmiah dan seni karena surat tuntutan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dengan dukungan ilmiah yang disusun dalam bahasa dan tata bahasa yang baik.

Pledoi / Pembelaan
Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya maka giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP).

Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.

Dalam pasal 182 KUHAP, dinyatakan :
  1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
  2. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum, mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.
  3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Dalam mengajukan pembelaan/pledoi biasanya terdakwa dan atau penasehat hukumnya mengajukan tanggapan, antara lain :
  • Surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur
  • Jaksa penuntut umum keliru dalam menerpakan undang-undang atau pasal-pasal yangdidakwakan
  • Jaksa penuntut umum keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang dipandang terbukti
  • Jaksa penuntut umum keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan alat bukti yang saling tidak mendukung
  • Delik yang didakwakan adalah delik materil bukan formil
  • Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana
  • Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata
  • Barang bukti yang diajukan bukanlah milik terdakwa, dan lain sebagainya sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Berkaitan dengan alibi, dalam yurisprudensi MARI No. 429K/Pid/1995 : Alibi yang dikemukakan oleh terdakwa bahwa ia pada saat dilakukannya delik oleh para saksi (menjadi terdakwa dalam perkara lain) berada di tempat lain, maka alibi ini dapat diterima oleh hakim, karena alibi tersebut dibenarkan oleh para saksi yang keterangannya bersesuaian satu dengan lainnya, dan diperkuat pula adanya surat bukti (buku jurnal). Dengan adanya alibi tersebut, maka dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan delik sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.

Replik (oleh Jaksa)
Dalam menyusun jawaban atas pembelaan (replik) dari terdakwa atau penasehat hukumnya, jaksa penuntut umum harus mampu mengantisipasi arah dan wujud serta materi pokok dari pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dalam replik tersebut.

Jaksa penuntut umum harus menginventarisir inti (materi pokok) pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya dalam repliknya sebagai bantahan/sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya.

Duplik
Setelah jaksa penuntut umum mengajukan replik di persidangan, maka selanjutnya giliran terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk menanggapi replik dari jaksa penuntut umum tersebut. Tanggapan seperti ini lazim disebut sebagai “duplik”. Sebagai penutup dari replik dan duplik dibuat suatu kesimpulan yang menyimpulkan semua tanggapan dan tangkisan.

Sebelum majelis hakim mengambil sikap dan menyusun keputusan, biasanya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah masih ada yang perlu disampaikan misalnya mohon keringanan hukum atau mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Acara Pembacaan Putusan
Setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup, hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan berkaitan dengan tindak pidana yang disidangkan tersebut.

Bertitik tolak dari kemungkinan-kemungkinan hasil penilaian diatas, putusan yang akan dijatuhkan pengadilan mengenai suatu perkara, bisa berbentuk :
  1. Putusan bebas (vrij spraak)
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
  3. Putusan pemidanaan
  4. Penetapan tidak berwenang mengadili
  5. Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima
Hal-hal yang harus dimuat dalam suatu putusan (pasal 197 KUHAP) yaitu :
  • Berkepala : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Identitas terdakwa
  • Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan penuntut umum 
  • Pertimbangan yang lengkap
  • Tuntutan pidana penuntut umum
  • Peraturan undang-undang yang menjadi dasar pemidanaan
  • Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tungga
  • Pernyataan kesalahan terdakwa
  • Pembebanan biaya perkara dan penentuan barang bukti
  • Penjelasan tentang surat palsu
  • Perintah penahanan, tetap dalam tahanan atau pembebasan
  • Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera
Kekeliruan pengetikan huruf g dan I tidak mutlak membatalkan putusan. Kekeliruan penulisan atau pengetikan terhadap huruf b, c, d, j, k dan l yaitu :
  • Tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum
  • Tetapi kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan atau pengetikan itu dapat diperbaiki.
Kekeliruan penulisan atau pengetikan huruf a, e, f, dan h yaitu :
  • Dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum
  • Kelalaian mencantumkannya mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dalam yurisprudensi MARI No. 793K/Pid/1990 tanggal 16 Maret 1993 : menurut pasal 197 KUHAP, ditentukan bahwa setiap pemidanan hakim wajib mencamtukan dalam putusannya rumusan tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam tuntutan jaksa, ex pasal 197 ayat 1 huruf e KUHAP. Bilamana hakim lalai memuat tuntutan pidana (requisitoir) jaksa dalam putusannya maka akibat hukumnya adalah putusan hakim tersebut menjadi batal demi hukum.

Begitu juga dengan barang bukti, Menurut Yurisprudensi MARI No. 129K/Kr/1969 tanggal 17 Juli 1971 menyebutkan : Tidak memberi keputusan barang bukti (surat) yang diajukan di muka sidang dan memberi keputusan atas sesuatu barang yang tidak diajukan sebagai barang bukti di muka sidang tidaklah mengakibatkan batalnya putusan. Judex factie tidak berwenang memberi putusan terhadap barang yang tidak diajukan di muka sidang.

Dengan tidak mempertimbangkan dasar dan perampasan barang bukti, oleh karena kedua keputusan tersebut sebagai kurang beralasan harus dibatalkan (Yurisprudensi MARI No. 89K/Kr/1968 Februari 1969).

Sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidan wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang apa yang menjadi haknya, yaitu :
  1. Hak segera menerima atau segera menolak isi putusan
  2. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (pasal 196 ayat (3) jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)
  3. Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan (pasal 169 ayat 3 KUHAP jo. UU Grasi)
  4. Hak meminta banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (pasal 196 ayat (3) Jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)
  5. Hak segera mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir a (menolak putusan) dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa “selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi (pasal 196 ayat 3 KUHAP).
Surat Kuasa

Surat Kuasa

Secara umum pengertian Surat Kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seorang menunjuk dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak berwenang melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam menyelesaikan suatu perkara.

Surat Kuasa Hukum Pidana

Ditinjau dari isinya, maka surat kuasa dapat dibedakan menjadi 2 yaitu surat kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus adalah kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja. Sedangkan surat kuasa umum adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.

Secara umum ciri-ciri surat kuasa adalah surat kuasa tertera tanggal, surat kuasa ditanda tangani, nama dan identitas pemberi kuasa, nama dan identitas penerima kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Dalam praktek hukum tidak ada format baku yang berlaku seragam mengenai isi dan bentuk surat kuasa, semua tergantung pada masing-masing pihak dalam membuat surat kuasa antara penasehat hukum dan pemberi kuasa.

Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa khusus untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan di pengadilan.

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :
            Nama               : ……………………………………….`
            Alamat             : ……………………………………….

Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
                        ………………………… dan ………………………………
                                    Advokat dan Penasehat Hukum
                        Berkantor di jalan …………………………………………..
                        Baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendirian.

Khusus

Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum terhadap Pemberi Kuasa selaku Terdakwa dalam tindak pidana diduga melakukan ………………………….. sebagaimana dimaksud dalam pasal …………. KUH Pidana dalam perkara No.___/Pid. B/2007/PN.Mdn.

Dan untuk itu :

-          Untuk hadir dan menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Medan
-          Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum serta memajukan pembelaan-pembelaan demi kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Medan
-          Untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam perkara pidana tersebut.
-          Untuk mengajukan eksepsi dan pledoi terhadap suratdakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan
-          Untuk melakukan perbuatan-perbuatana lain yang dianggap perlu guna melaksanakan kuasa ini

Demikian surat kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dengan hak subtitusi kepada pihak lain.


Surabaya,        April 2013

Yang menerima kuasa                                                 Yang memberi Kuasa
Praktek Hukum Acara Pidana

Praktek Hukum Acara Pidana

A. Prosedur Panggilan Dalam KUHAP.
1. Surat Panggilan
Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
  1. Tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
  2. Saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;
  3. Pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa.
Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.

Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :
A. Bentuk panggilan berbentuk “surat panggilan”, yang memuat antara lain :
  1. Alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi, agar memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
  2. Surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)
B. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan jalan:
  1. Memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal 112 ayat 1)
  2. Atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum tanggal hadir yan ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.

Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.

2. Tata Cara Pemanggilan
  1. Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.
  2. Atau kalau tempat tinggal tidak diketahui dengan pasti atau bila petugas tidak menjumpai di alamat tempat tinggalnya, pemanggilan disampaikan di tempat kediaman mereka yang terakhir (pasal 227 ayat 1).
  3. Pemanggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil (in person). Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantara orang lain (pasal 227 ayat 1).
  4. Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan panggilan telah disapaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan (pasal 227 ayat 1).
  5. Kedua belah pihak membubuhkan tanggal dan tanda tangan mereka, bila yang dipanggil tidak bersedia tanda tangan maka petugas mencatat alasan yang dipanggil tersebut (pasal 227 ayat 2).
  6. Jika orang yang hendak dipanggil tidak dijumpai pada tempat tinggalnya maka petugas diperkenankan menyampaikan panggilan melalui kepala desa atau jika diluar negeri negeri melalui pejabat perwakilan RI tempat yang dipanggil biasa berdiam.
  7. Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum.
B. Bantuan Hukum.
Sebelum memulai pemeriksaan, penyidik “wajib” memberitahukan kepada tersangka tentang “haknya” untuk mendapatkan bantuan hukum atau tersangka wajib didampingi oleh penasehat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHAP.

Dalam hal ini terdapat 2 (dua) sisi tampilnya penasehat hukum mendampingi seorang tersangka, yaitu :
  1. Bantuan hukum dari penasehat hukum benar-benar murni berdasarkan “hak” yang diberikan hukum kepadanya dengan syarat tersangka dianggap mampu mencari sendiri penasehat hukum, disamping itu juga tindak pidana tidak diancam dengan hukman mati atau hukuman 5 tahun keatas.
  2. Pemberian bantuan hukum, bukan semata-mata hak dari tersangka, akan tetapi sebagai “kewajiban” dari penyidik, dalam hal :
  • Tindak pidana yang diancamkan merupakan ancaman hukuman mati atau 15 tahun keatas.
  • Bagi mereka yang tidak mampu untuk mempunyai atau mendatangkan penasehat hukum, sedangkan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Dalam praktek penegakan hukum berkaitan dengan kedudukan penasehat hukum maka :
  • Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka “dapat” membolehkan atau penasehat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan. Namun kalau penyidik tidak menyetujuinya atau “tidak membolehkannya” penasehat hukum tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.
  • Kedudukan dan kehadiran penasehat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan adalah “secara fasif”. Atau hanya sebagai penonton.
  • Kehadiran yang fasif yang boleh melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, hanya berlaku terhadap tersangka yang dituntut diluar kejahatan terhadap keamanan negara. Jika kejahatan terhadap keamanan negara maka kedudukan fasif penasehat hukum “dikurangi” semakin fasif.
Sebagai ilustrasi akan dikemukakan putusan Kasasi MARI No. 367 K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998 sebagai berikut :
Bahwa La Noki Bin La Kede telah diajukan di persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 340, 338 dan 351 (3) KUHP. Dalam tingkat Pengadilan Negeri La Noki dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan tinggi. Akan tetapi pada tingkat kasasi ternyata La Noki Bin La Kede justru dinyatakan bebas demi hukum oleh MARI.

Adapun pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung adalah bahwa ternyata selama dalam pemeriksaan terdakwa dalam tingkat penyidikan dan dalam tingkat penuntutan terdakwa tidak ditunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 56 KUHAP, sehingga Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Penuntut Umum dan oleh karena itu Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

Oleh karenanya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari semua penahanan.

C. Contoh Surat Kuasa Khusus
Dalam mendampingi tersangka diperiksa oleh penyidikan, maka kehadiran penasehat hukum untuk bertindak haruslah berdasarkan dengan terlebih dahulu adanya surat kuasa atau penunjukan dari tersangka dimaksud.
Dengan contoh sebagai berikut :
SURAT  KUASA  KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                           : ..................................................................................
Tempat dan Tgl Lahir              : ..................................................................................
Pekerjaan                                  : ..................................................................................
Alamat                                        : ..................................................................................

Dengan ini memberikan kuasa kepada :


Nama                                          : ..................................................................................
Pekerjaan                                 : ..................................................................................
Alamat                                       : ..................................................................................

Khusus

Untuk memberikan bantuan hukum di dalam proses penyidikan kepada pemberi kuasa (tersangka) yang dipersangkakan telah melakukan tinda pidana .........................................................Sebagai dimaksud dalam pasal ……………………………… berdasarkan :

1. Laporan Polisi No. Pol : ……………………….. tgl ……………………………
2. ……………………………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………………………

Kuasa ini tidak diberikan hak kepada penerima kuasa untuk mengalihkannya kepada orang lain (tanpa hak substitusi), kecuali atas persetujuan pemberi kuasa dan/atau persetujuan penyidik/penyidik pembantu yang telah menunjuk penerima kuasa sebagai penasehat hukum berdasarkan surat penetapan penunjukan penasehat hukum No. Pol :……………………….. tgl …………………..



                                                                                                                                      …, …. 2013

Yang menerima kuasa,                                                                         Yang memberi kuasa/tersangka

                                                           Materai
                                                             6.000

( ………………… )                                                                                    ( ………………………… )
D. Berita Acara Pemeriksaan Saksi – Tersangka
Adapun cara pemeriksaan terhadap tersangka di muka penyidik, antara lain: 

1. Jawaban atau keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, diberikan tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga. 

2. Penyidik pencatat dengan seteliti-telitinya keterangan tersangka. 
Keterangan tersangka tersebut selanjutnya : 
  • Di catat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik 
  • Setelah selesai, ditanyakan atau diminta persetujuan dari tersangka tentang kebenaran isi berita acara tersebut. Persetujuan ini bisa dengan jalan membacakan isi berita acara, atau menyuruh bacakan sendiri berita acara pemeriksaan kepada tersangka, apakah dia telah menyetujui isinya atau tidak. Bila tidak harus memberitahukan bagian mana yang tidak setuju. 
  • Apabila tersangka telah menyetujui isi keterangan yang tertera dalam berita acara, tersangka dan penyidik masing-masing membubuhkan tanda tangan mereka dalam berita acara. 
  • Apabila tersangka tidak mau membubuhkan tanda tangannya dalam berita acara pemeriksaan, penyidik membaut catatan berupa penjelasan atau keterangan tentang hal itu, serta menyebut alasan yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menanda tanganinya. 
3. Jika tersangka yang hendak diperiksa bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang akan melakukan pemeriksaan, penyidik yang bersangkutan dapat membebankan pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang di daerah tempat tinggal terangka. (pasal 119

4. Tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik. Menurut pasal 113, pemeriksaan dilakukan dengan cara : 
  • Penyidik sendiri yang datang melakukan pemeriksaan ke tempat kediaman tersangka. 
  • Hal ini dimungkinkan apabila tersangka dengan alasan yang wajar dan patut tidak dapat datang ke tempat pemeriksaan yang ditentukan penyidik. 
Berita acara pemeriksaaan (BAP) penyidik pada umumnya memuat berbagai hasil tindakan penyidik yang masing-masing dituangkan dalam bentuk Berita Acara. Dalam berita acara tersebut harus jelas tercantum nama pejabat yang melakukan tindakan yang terkait yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatannya dan harus terdapat tanda tangan pejabat yang bersangkutan secara semua pihak yang terlibat dalam tindakan penyidik yang bersangkutan. 

Berita acara harus dibuat untuk setiap tindakan berikut ini dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang untuk itu, berupa : 
  1. Pemeriksaan tersangka 
  2. Penangkapan, penahanan 
  3. Penggeledahan, pemasukan rumah 
  4. Penyitaan benda 
  5. Pemeriksaan surat 
  6. Pemeriksaan saksi 
  7. Pemeriksaan di tempat kejadian 
  8. Pelaksanaan penetapan dan lain tindakan yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang
Dalam pelaksanaan penggeledahan, pemasukan rumah dan penyitaan barang oleh penyidik maka sebelum dilaksanaakan harus terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan setempat kecuali dalam hal tertangkap tangan.

E. Pencabutan Keterangan BAP 
Dalam persidangan dipengadilan, suatu keterangan yang diberikan dalam BAP penyidikan dapat juga dicabut oleh terdakwa. 

Dalam hal ini yurisprudensi MARI No. 1651K/Pid/1989 tanggal 16 September 1992 menyatakan : keterangan terdakwa dalam BAP kepolisian yang kemudian ditarik kembali dalam suatu persidangan dengan alasan terdakwa telah dipaksa dan dipukuli oleh penyidik, dan alasan ini dibenarkan pula oleh saksi dan bukti baju yang bercak darah, maka penarikan keterangan yang demikian itu adalah syah karena didasari alasan yang logis sehingga keterangan terdakwa dalam BAP tidak mempunyai nilai pembuktian menurut KUHAP. 

Demikian juga dengan Yurisprudensi MARI No. 1174K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 : Penyidik melakukan penyidikan terhadap beberapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana yan sama, hasil penyidikan dituangkan dalam BAP secara terpisah. Terdakwa dalam BAP I menjadi saksi dalam BAP II dan sebaliknya. Mereka bergantian menjadi terdakwa dan juga saksi satu sama lainnya (menjadi saksi mahkota). Dalam persidangan pengadilan para terdakwa dan para saksi mencabut semua keterangan dalam penyidikan. Pencabutan tersebut dapat diterima hakim karena ternyata ada tekanan phisik dan psikis. Secara yuridis pemecahan perkara bertujuan menjadikan terdakwa sebagai saksi mahkota terhadap terdakwa lainnya adalah bertentangan dengan hukum acara pidana yang berprinsip menjunjung tinggi HAM. 

Yurisprudensi MARI No. 429K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 : pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP dengan alasan karena adanya penyiksaan baik psikis maupun phisik terhadap terdakwa dan para saksi tersebut, hal tersebut dapat diterima hakim sehingga keterangan dalam BAP tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti. 

Akan tetapi berita acara pemeriksaan penyelidikan juga bisa mempunyai nilai pembuktian yang sah apabila telah diakui kebenarannya oleh terdakwa. Hal ini terlihat dalam praktek hukum sebagaimana Yurisprudensi No. 2677K/Pid/1993 tanggal 7 Februari 1996 yaitu : Karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan keterangan saksi Fransiska Mei Iku yang dibacakan dari berita acara penyidikan walaupun tanpa didahului penyumpahan saksi ketika disidik, bahwa ia telah mencuri barang bukti cincin emas dan menggadaikan kepadanya, maka keterangan tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sah. Sehingga terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan yaitu mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan untuk memilikinya barang yang diambil. 

F. Surat Penangguhan Penahanan
Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP disebutkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serata menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana. 

Adapun syarat penahanan menurut pasal 21 KUHAP, yaitu :
1. Terhadap tersangka atau terdakwa harus dengan bukti yang cukup ada dugaan keras bahwa ia telah melakukan tindak pidana. 

2. Harus ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan 

3. Tersangka atau terdakwa harus melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal : 
  • Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih 
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351(1), 353 (1), 372, 378, 379 a, 453, 545, 455, 459, 480, 506 KUHAP, dst
Penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkalkan. Selanjutnya tembusan surat penahanan harus diberikan kepada keluarga yang akan ditahan. 

Selama tersangka berada dalam tahanan, maka tersangka atau keluarganya maupun penasehat hukumnya : 
  • Dapat mengajukan keberatan atas penahanan yang dilakukan 
  • Dapat mengajukan keberatan atas jenis penahanan yang dilakukan. 
Dalam pasal 22 KUHAP ditentukan jenis penahanan yaitu penahanan rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah dan penahanan kota. Dalam hal ini tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan atau permohonan agar terhadap tersangka dilakukan pengalihan jenis tahanan. 
  • Penyidik berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu ke yang lain (pasal 23 ayat 1) 
  • Dengan kewenangan pasal 23 dan 123, penyidik dapat mengabulkan permintaan atau keberatan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya. 
Dalam terjadinya kesalahan yang dilakukan dalam penyidikan terhadap tersangka, maka terbuka peluang bagi tersangka atau keluarganya atau juga penasehat hukumnya untuk mengajukan yang dikenal dengan istilah praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHAP, dan dipertegas dalam pasal 77 KUHAP yaitu : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : 
  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. 
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. 
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. 
Pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaaan praperadilan yaitu
  1. tersangka, keluarga atau kuasanya (pasal 79 KUHAP) 
  2. penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 80 KUHAP) 
  3. penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan 
  4. oleh tersangka, ahli warisnya atau kuasanya (pasal 95 ayat 2 KUHAP) 
  5. oleh tersangka tau pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 81 KUHAP) 
               - pengajuan dan tata cara pemeriksaan praperadilan :
               - permohonan ditujuakan kepada ketua pengadilan negeri
               - permohonan deregister dalam perkara praperadilan
               - ketua pengadilan negeri serta menunjuk hakim dan paniteranya
               - pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal
               - tata cara pemeriksaaan praperadilan : 
  • penetapan hari sidang 3 hari sesudah deregister (pasal 82 ayat 1 huruf a KUHAP
  • pada hari penetapan sidang sekaligus hakim menyampaikan panggilan 
  • selambat-lambatnya 7 hari putusan sudah dijatuhkan (pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP
Isi putusan praperadilan (pasal 82 ayat 2 dan 3 KUHAP), antara lain : 
  1. Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan 
  2. Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan 
  3. Diterima atau ditolaknya permintaan ganti rugi kerugian dan rehabilitasi 
  4. Perintah pembebasan dari penahanan 
  5. Perintah melanjutkan penyidikan atau penuntutan 
  6. Besarnya ganti rugi 
  7. Berisi pernyataan pemulihan nama baik tersangka 
  8. Memerintahkan segera mengembalikan sitaan