Kumpulan Artikel | Seputar Informasi | Media Terkini | Tips dan Trik

Minggu, 10 Mei 2015

Melatih vokal pada paduan suara

Melatih vokal pada paduan suara

Berikut adalah beberapa pengertian cara melatih vokal pada paduan suara
1. Artikulasi
Artikulasi sangat diwajibkan bagi seorang penyanyi, karena pesan sebuah lagu disampaikan melalui syair yang dinyanyikan penyanyi tersebut. Artikulasi berkaitan dengan bahasa yang digunakan pada lagu tersebut. untuk lagu berbahasa Indonesia, latihan dapat Anda bagi menjadi dua, yaitu :

- Huruf Vokal/hidup
Huruf vokal terdiri dari huruf A, I, U , E, O. latihlah berulang-ulang melafalkan kelima huruf ini. Buka mulut anda selebar-lebarnya sesuai dengan huruf yang anda lafalkan. Perlu diperhatikan, setiap huruf harus dilafalkan dengan benar, huruf A harus benar-benar berbunyi A bukan HA atau AH, huruf I bukan IH, huruf E, benar-benar berbunyi E bukan Ek, dan seterusnya. Jadi latihlah selalu melafalkan huruf-huruf vokal ini secara rutin.

- Huruf Konsonan/mati
Huruf konsonan adalah huruf selain A,I,U,E dan O. lafalkan benar-benar huruf ini dengan baik. Perlu diperhatikan pada huruf B, P, dan T, jangan melakukan penekanan yang berlebihan pada ketiga huruf ini.

Melatih vokal pada paduan suara
2. Pernafasan
Pernafasan ada dua yaitu pernapasan perut dan diafragma. Pada pernapasan perut, ronga perut berfungsi untuk menyimpan udara, seseorang yang menggunakan pernapasan perut akan terlihat, perutnya akan selalu bergerak seiring nafas orang tersebut. sedangkan pernapasan diafragma menggunakan rongga dada untuk menyimpan udara. Dalam bernyanyi dan memainkan alat musik tiup dianjurkan untuk menggunakan pernapasan diafragma ini. Dengan menggunakan pernafasan diafragma, penggunaan udara/napas lebih efektif dalam membantu produksi suara.

Latihlah pernapasan ini, dengan cara menarik nafas dengan mengisi rongga dada, bukan perut. Lalu buang/keluarkan nafas anda perlahan-lahan. Lakukan latihan ini bersamaan dengan latihan huruf vokal A. I, U, E, O.

3. Solfegio
Latihan solfegio dapat dilakukan dengan bantuan gitar atau alat musik melodis lainnya. Misal jika menggunakan gitar, petik satu senar/nada lalu ikuti dengan vokal anda. Tirulah nada gitar tersebut seakurat mungkin dengan suara anda. Lanjutkan latihan dengan nada-nada lain. Latihan ini berguna untuk melatif kepekaan anda terhadap nada, dan akurasi nada yang anda nyanyikan. Lakukan latihan vokal diatas secara rutin dan berulang-ulang.
Resep Sawut Singkong Khas Jawa

Resep Sawut Singkong Khas Jawa

Sawut singkong yang merupakan menu makanan asli khas dari pulau jawa dapat juga menurunkan kolesterol pada tubuh. Makanan yang tergolong ringan ini sangat cocok apabila di konsumsi di tempat yang berhawa dingin, apalagi bagi anda yang tinggal di daerah pegunungan. Pada kesempatan ini blog swantara akan berbagi resep Sawut Singkong plus dilengkapi dengan video cara pembuatan nya, agar pembaca tidak binggung.


Bahan - bahan yang perlu disiapkan untuk membuat sawut singkong, antara lain:
  1. 4 buah singkong yang berukuran sedang (sudah dikupas, dicuci sampai bersih lalu diparut).
  2. 10 buah gula jawa.
  3. 1/2 sdt vanili.
  4. 2 sdt garam.
  5. 3 lembar daun pandan.
  6. 1 butir kelapa (yang sudah diparut dan dikukus).
Cara membuat Sawut Singkong:
  • Aduk singkong dengan gula jawa hingga merata.
  • Lalu tambahkan vanili, garam daan daun pandan.
  • Kukus selama 30 menit hingga matang.
  • Yang terakhir sajikan bersama taburan kelapa parut.
Landasan Hukum KUHP

Landasan Hukum KUHP

Hukum KUHP dibagi menjadi beberapa Landasan Hukum KUHP.

Landasan Filosofis KUHAP
Landasan Filosofis KUHAP adalah berdasarkan Pancasila terutama yang berhubungan erat dengan Ketuhanan dan kemanusiaan. Dengan landasan sila Ketuhanan, KUHAP mengakui setiap pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka/terdakwa adalah:


Sama-sama manusia yang dependen kepada Tuhan, sama manusia tergantung kepada kehendak Tuhan. Semua makhluk manusia tanpa kecuali adalah ciptaan Tuhan, yang kelahirannya di permukaan bumi semata-mata adalah kehendak dan rahmat Tuhan. Mengandung arti bahwa :
  1. Tidak ada perbedaan asasi di antara sesama manusia.
  2. Sama-sama mempunyai tugas sebagai manusia untuk mengembangkan dan mempertahankan kodrat, harkat dan martabat sebagai manusia ciptaan Tuhan.
  3. Sebagai manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi tanpa kecuali.
  4. Fungsi atau tugas apapun yang diemban oleh setiap manusia, hanya semata-mata dalam ruang lingkup menunaikan amanat Tuhan Yang Maha Esa
Berdasarkan jiwa yang terkandung dalam sila Ketuhanan, cita penegakan hukum tiada lain daripada fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan, dengan cara menempatkan setiap manusia tersangka/terdakwa sebagai makhluk Tuhan yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan yang harus dilindungi dan mempunyai hak dan kedudukan untuk mempertahankan kehormatan dan martabatnya.

Fungsi penegakan hukum yang dipercayakan aparat penegak hukum berada dalam ruang lingkup amanat Tuhan, mereka harus memilliki keberanian dan kemampuan menyimak isyarat nilai keadilan yang konsisten dalam setiap penegakan hukum. Keadilan yang ditegakkan aparat penegak hukum bukanlah keadilan semaunya sendiri, tetapi merupakan wujud keadilan yang selaras dengan keinginan dan keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, yang mempunyai dimensi pertanggungjawaban terhadap hukum, terhadap diri dan hati nurani dan terhadap masyarakat nusa dan bangsa berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, diharapkan setiap aparat penegak hukum harus terpatri semangat kesucian moral dalam setiap tindakan penegakan hukum, mereka harus dapat mewujudkan keadilan yang hakiki. Meskipun pada prinsipnya keadilan itu tidak dapat diwujudkan secara murni dan mutlak. Manusia hanya mampu menemukan dan mewujudkan keadilan yang nisbi atau relatif. Kita menyadari bahwa untuk menegakkan keadilan menurut hukum (legal justice) adalah sangat sulit apalagi menegakkan keadilan moral (moral justice). Namun, untuk mencapai keadilan itu diperlukan adanya tolok ukur keadilan yang dicita-citakan oleh masyarakat bangsa sebagaimana halnya yang dicantumkan dalam KUHAP yaitu Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Landasan Operasional KUHAP
Landasan Operasional KUHAP adalah TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978 sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara di bidang Pembangunan dan Pembaharuan Hukum. Berpedoman pada TAP MPR inilah, pembuat Undang-Undang mengarahkan langkah operasi penyusunan dan perumusan KUHAP.

Landasan Konstitusional KUHAP
Landasan Konstitusional KUHAP adalah UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970.
Landasan Hukum yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain:
  • Pasal 27 ayat 1 yang dengan tegas menyatakan bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
  • Memberikan perlindungan pada segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Dalam Penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (machtstaat).
Landasan Hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 antara lain: 

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa peradilan dilakukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ini kemudian dikuatkan kembali dalam KUHAP pada pasal 197 KUHAP sebagai landasan filosofis. 

2. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Penjabaran pasal ini banyak terdapat dalam KUHAP seperti:
Ø Dalam pasal 50 KUHAP ditegaskan bahwa terdakwa segera mendapat pemeriksaan dan persidangan pengadilan.
Ø Dalam pasal 236 KUHAP menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dalam tingkat banding harus dikirim 14 hari dari tanggal permohonan banding.
Ø Dalam pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP diatur hal-hal untuk mempercepat proses dan biaya ringan seperti penggabungan perkara pidana dan tuntutan ganti rugi.

3. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Lebih lanjut diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970: ”Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-Undang”. Selanjutnya dijabarkan dalam Bab V KUHAP mulai dari pasal 16 sampai dengan pasal 49 KUHAP. 

4. Pada pasal 8 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 ditegaskan pula bahwa “setiap orang yang disangka, ditahan, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap”. 

Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 ditegaskan: “seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”. 

Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 menegaskan: “Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana disebut dalam ayat 1 dapat dipidana. 

Ketentuan tersebut di atas lebih lanjut dijabarkan dalam Bab XII KUHAP mulai dari pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP. 

5. Pada pasal 36 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970 ditegaskan: ”Dalam perkara pidana, seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan Penasihat Hukum”. Selanjutnya ketentuan ini dijabarkan dalam Bab VII KUHAP mulai dari pasal 69 sampai dengan pasal 74 KUHAP.
Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan dasar pokok sumber konstitusional dari KUHAP yang pelaksanaan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal KUHAP. Kemudian dapat diuji dan dikaitkan dengan landasan filosofis Pancasila dan landasan operasional GBHN TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978 sehingga pasal-pasal KUHAP benar-benar konsisten dan sinkron dengan kedua landasan dimaksud
Arti Nama Menurut Primbon Jawa

Arti Nama Menurut Primbon Jawa

Arti Nama Menurut Primbon Jawa. Primbon Jawa merupakan sebuah ramalan orang jawa dulu dan sudah dipercaya kenyataannya. Ramalan Jawa mengacu berdasarkan pada kalender jawa kuno. kalender ini diciptakan oleh sultan agung mataram. Pada "Primbon Jawa" ini didapatkan banyak berbagai ramalan, seperti sifat, jodoh, karir dan masih banyak lagi.


Arti Nama anda menurut Primbon Jawa bisa langsung di cek dibawah sini, isikan nama lengkap serta tanggal bulan dan tahun kelahiran. dari situ akan di dapat beberapa ramalan tentang sebenarnya diri anda.

Percaya tidak percaya tentang Arti Nama Menurut Primbon Jawa, silahkan ngaca!!!

Resep Masakan Ayam Rica - Rica

Resep Masakan Ayam Rica - Rica



Bahan untuk membuat Ayam Rica - Rica
  • 1 ekor ayam
  • 1/2 gelas minyak goreng
  • 300 cc air
Bahan untuk bumbu Ayam Rica - Rica
  • 6 siung bawang merah
  • 4 siung bawang putih
  • 2 buah tomat segar
  • 1 1/2 sendok gula pasir
  • 100 gram cabai (bubuk)
  • 1/4 jahe
  • garam secukupnya
Cara membuat Ayam Rica - Rica
  1. Bersihkan dulu ayam kemudian potong menjadi 4 bagian
  2. Panaskan minyak kemudian tumis bumbu hingga merata sampai berbau harum
  3. Masukkan ayam kemudian aduk hingga bumbu merata
  4. Tambahkan air sedikit dan masak ayam hingga 1/2 matang dan angkat
  5. Panggang ayam diatas api sedang sambil di lumeri dengan bumbu yang telah di buat tadi

Kamis, 07 Mei 2015

Privacy Policy

Privacy Policy

Privacy Policy for swantara

If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at http://www.emailmeform.com/builder/form/Pj5s8mpd7dAW4.
At swantara.blogspot.com/ we consider the privacy of our visitors to be extremely important. This privacy policy document describes in detail the types of personal information is collected and recorded by swantara.blogspot.com/ and how we use it.
Log Files
Like many other Web sites, swantara.blogspot.com/ makes use of log files. These files merely logs visitors to the site - usually a standard procedure for hosting companies and a part of hosting services's analytics. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. This information is used to analyze trends, administer the site, track user's movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.
Cookies and Web Beacons
swantara.blogspot.com/ uses cookies to store information about visitors' preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors' browser type or other information that the visitor sends via their browser.
DoubleClick DART Cookie
→ Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on swantara.blogspot.com/.
→ Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to our site's visitors based upon their visit to swantara.blogspot.com/ and other sites on the Internet.
→ Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - http://www.google.com/privacy_ads.html
Our Advertising Partners
Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include .......

  • Google
  • Amazon
While each of these advertising partners has their own Privacy Policy for their site, an updated and hyperlinked resource is maintained here: Privacy Policies.
You may consult this listing to find the privacy policy for each of the advertising partners of swantara.blogspot.com/.

These third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on swantara.blogspot.com/ and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site's third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.
swantara.blogspot.com/ has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

Third Party Privacy Policies
You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. swantara.blogspot.com/'s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites. You may find a comprehensive listing of these privacy policies and their links here: Privacy Policy Links.
If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies?
Children's Information
We believe it is important to provide added protection for children online. We encourage parents and guardians to spend time online with their children to observe, participate in and/or monitor and guide their online activity. swantara.blogspot.com/ does not knowingly collect any personally identifiable information from children under the age of 13. If a parent or guardian believes that swantara.blogspot.com/ has in its database the personally-identifiable information of a child under the age of 13, please contact us immediately (using the contact in the first paragraph) and we will use our best efforts to promptly remove such information from our records.
Online Privacy Policy Only
This privacy policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website and regarding information shared and/or collected there. This policy does not apply to any information collected offline or via channels other than this website.
Consent
By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.


Update
This Privacy Policy was last updated on: Thursday, May 7th, 2015. Privacy Policy Online Approved Site
Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Rabu, 06 Mei 2015

Sup Jagung Manis

Sup Jagung Manis

Bahan-bahan :

  • Ayam dada 250 gram
  • Ceker ayam 500 gram
  • koloke 2 lonjor
  • Wortel 3 buah
  • Kentang 5 buah
  • Buncis 20 buah
  • Jagung manis 3 buah
  • Bunga kol 1/2 buah
  • Bawang prei 2 batang
  • Seledri beberapa helai
  • Bawang putih 6 siung
  • Bawang merah 3 siung
  • Jahe 1 ruas jari
  • Pala 1/3 ruas jari
  • Masako 2 bungkus
  • Lada bubuk 1 bungkus
  • Gula 1 sdm
  • Telur 2 butir
  • Bawang merah goreng 5 siung
  • Air 1 panci
  • Minyak goreng secukupnya

Cara Membuat :
1. Buah jagung manis disisir mentah lalu diblender, yang 2 buah direbus lalu dipipil.


2. Potong dadu semua sayur, koloke dan dada ayam.

3. Blender bawang merah, bawang putih, jahe, pala, sedikit air. Tumis bumbu sampai air menguap, tambahkan minyak goreng. Tumis sampai bumbu matang.

4. Rebus ceker dan ayam hingga mendidih dan matang, masukkan koloke, jagung manis blender dan bumbu tumis.


5. Masukkan sayur dadu dan bawang prei yang sudah diiris miring. Masukkan masako, lada bubuk dan gula. Masak hingga sayur matang.


6. Kocok telur, masukkan telur dengan cara menyaring dan digoyang-goyang. masak hingga mendidih dan matang, masukkan bawang merah goreng dan irisan daun seledri.


7. Sup jagung manis spesial siap dihidangkan.