Teori Politik Socrates
Kepribadian politik Socrates sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur, adil dan rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik yang radikal. Namun keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai teoritikus politik membawa kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat (MR).
Metode Socrates yang berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi dan definisi. Pada sisi lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi yakni orang tahu tentang kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya akan menumbuhkan rasa rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.
Teori Politik Plato
Filsafat politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian:
-Pikiran atau akal
-Semangat/keberanian
-Nafsu/keinginan berkuasa.
Idealisme Plato yang secara operasional meliputi:
- Pengertian budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik.
- Pengertian matematik.
- Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan rasional.
- Teori tentang negara ideal.
- Teori tentang asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk negara.
- Penggolongan dari kelas dalam negara.
- Teori tentang keadilan dalam negara.
- Teori kekuasaan Plato.
Teori politik yang bernuansa filsafat politik meliputi:
- Filsafat teoritis
- Filsafat praktek
- Filsafat produktif
Teori negara yang dinyatakan sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis).
Asal mula negara. Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan membentuk polis atau negara kota.
Tujuan negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi.
Bentuk pemerintahan negara menurut Aristoteles diklasifikasi atas:
3 bentuk pemerintah yang baik
3 bentuk pemerintah yang buruk.
Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.
Revolusi dapat dilihat dari faktor-faktor penyebab dan cara mencegahnya.